PPID Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah merupakan sarana layanan online bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohonan informasi. Berfungsi sebagai pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat mengetahui secara lebih transparan dan akuntabel mengenai penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Ayo gunakan hak atas informasi publik, untuk Indonesia yang lebih baik.Bawaslu Halmahera Tengah, sebagai badan publik, berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat. Keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi sebagai pedoman pelaksanaan layanan informasi publik bagi Bawaslu. Layanan ini merupakan sarana layanan secara daring bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu. Bersama layanan publik daring ini, kami berusaha dapat memenuhi hak masyarakat atas akses informasi publik yang cepat, akurat dan efektif.
Pelajari SelengkapnyaDaftar Informasi Publik BAWASLU Kabupaten Halmahaera Tengah.
Permohonan Informasi Publik, Klik Disini !
Cek Status Permohonan Informasi, Klik Disini !
Ajukan Keberatan, Klik Disini !
Dapatkan kemudahan akses dengan aplikasi android PPID Bawaslu. Klik tombol dibawah ini untuk download aplikasi Android e-PPID Bawaslu
Download Aplikasi PPID Bawaslu
PPID Kab. Halmahera Tengah
Jl. Mesjid Nurul Ihsan Desa Nurweda, Kec. Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara
Telepon 085210280763 | Email pbawasluhalteng@gmail.com